Foto: Kuasa hukum korban longsor Perumahan Permata Puri Semarang, usai sidang perdata di PN Semarang. |
SEMARANG - Sidang perdata pertama dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak yang hadir. Untuk pihak penggugat sebagai kuasa hukumnya yakni Oki Wicaksono Nurindra, SH Cq, hanya diperiksa masalah kuasa. Sedangkan pihak tergugat yang hadir yaitu PT PP (Persero) Tbk dan PT PP Properti Tbk, diperiksa masalah AD ART perusahaan BUMN.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban longsor Perumahan Permata Puri, Oki Wicaksono Nurindra, SH, saat ditemui usai sidang perdata pertama di Pengadilan Negeri Semarang.
Namun, kata Oki, pihak-pihak yang turut tergugat tidak hadir. Hal itu mengundang kekecewaan pihak penggugat.
Pihak-pihak turut tergugat yang tidak hadir diantaranya BBWS Pemali Juana, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA), Pemerintah Kota Semarang, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang. Selain itu ada Notaris dan BPN Kota Semarang.
"Pihak-pihak itu semua adalah rangkaian terbitnya sertipikat. Namun hari ini pihak-pihak itu tidak hadir, itu sangat kita sayangkan," kata Oki.
"Kita sangat kecewa atas ketidakhadiran pihak-pihak itu, yang jika semuanya hadir maka permasalahan ini cepat selesai," ujarnya.
Lanjut kata Oki, pihak-pihak yang turut tergugat itu padahal instansi tersebut komisinya di Semarang semua.
"Intinya kita semua sudah siap, dari pak Ahmad Subaidi dan Pak Alun. Kita jalani prosesnya," ujarnya.
Pihak penggugat sangat berharap, sidang berikutnya para pihak yang turut tergugat agar hadir untuk menyelesaikan permasalahannya. (Vio Sari)