Foto: Saat oknum perangkat desa diamankan Satres Narkoba Polres Grobogan, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. |
GROBOGAN || Petanesia.com - MM (48) Oknum perangkat desa di Kecamatan Gubug, Grobogan, diamankan Satres Narkoba Polres Grobogan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus itu terjadi disebelah utara perlintasan kereata api di kecamatan Gubug, Grobogan.
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Gubug, Grobogan.
“Saat melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Grobogan pada Kamis (21/11/2024).
Mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melanjutkan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mencurigai seorang laki-laki yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol AD-5356-BQE.
Saat berada di jalan Desa yang berada di sebelah utara perlintasan Kereta Api, pelaku kemudian diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Grobogan. Dalam penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Sat Resnakoba Polres Grobogan kemudian melakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,49 gram,” ungkap AKP Eko Bambang.
AKP Eko Bambang menyampaikan, usai ditemukan barang bukti tersebut, pelaku tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Oknum perangkat Desa tersebut kemudian diamankan ke Polres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 milyar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba, yang dapat merusak masa depan individu dan berisiko hukum yang berat.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di Grobogan. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Eko Bambang. (Ajis/red)