SALATIGA || Petanesia.com - Dwi, korban penipuan, warga Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses penyelidikan yang ditangani Polres Salatiga atas dugaan kasus penipuan yang dialaminya. Sebelumnya Dwi melaporkan kasus tersebut ke Polres Salatiga pada bulan Juni 2024.
Berdasarkan keterangan pihak Satreskrim Polres Salatiga saat dimintai konfirmasi mengatakan, bahwa proses penyelidikan terhambat karena pihak Bank BCA Unit Salatiga menolak memberikan informasi terkait rekening terlapor dengan alasan privasi nasabah.
Mengetahui hal itu, Dwi kecewa lantaran sudah beberapa bulan laporannya tidak kunjung ada perkembangan.
"Pihak kepolisian mengatakan akan menyurati OJK untuk mendapatkan rekomendasi, tapi sampai sekarang belum ada kabar terbaru," ujar Dwi korban penipuan. Kamis (3/10/2024).
Padahal, lanjut disebutkan, bahwa pihak Satreskrim Polres Salatiga menyatakan akan menyurati OJK untuk mendapatkan rekomendasi guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi terbaru atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Salatiga terkait perkembangan kasus tersebut.
Lambatnya proses penyelidikan ini menimbulkan kekhawatiran bagi Dwi. Ia berharap agar pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi dirinya.
"Saya berharap agar pihak kepolisian dapat segera bertindak dan memberikan keadilan bagi saya. Kasus ini sudah cukup lama, dan saya sangat khawatir jika tidak segera ditangani, kasus ini akan semakin sulit untuk diungkap," pungkasnya.
Ketika Dikonfirmasi melalui Chatting WhatsApp, AKP Roni selaku Kanit di Satreskrim Polres Salatiga menjawab, bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke OJK.
"Kami Sudah berkirim surat ke OJK mas, sampai sekarang belum ada info," kata AKP Roni.
"Jenengan kalau punya akses ke BCA mungkin kami bisa dibantu untuk mendapatkan alamat rekening tersebut," tambah AKP Roni.
Korban berharap, kasus yang telah merugikan dirinya sebesar Rp 148 juta, secepatnya ditangani serius pihak Polres Salatiga, supaya ada kejelasan. (**)