Sidebar ADS

Rapat Paripurna Pembahasan Revisi UU Pilkada, 'Semoga Hari Ini Ada Keputusan'

JAKARTA || Petanesia.com - Setelah dua putusan terbaru MK terkait pilkada dibacakan pada Selasa (20/8/2024), Badan Musyawarah DPR yang di dalamnya beranggotakan pimpinan DPR, fraksi, dan alat kelengkapan DPR langsung rapat. Mereka sepakat menugaskan Baleg DPR untuk merevisi UU Pilkada, Rabu (21/8/2024). Undangan pembahasan revisi UU Pilkada pun segera dilayangkan ke pemerintah di hari yang sama.

Sejak rapat pertama pembahasan dimulai pukul 10.00 WIB, Rabu (21/8/2024), sudah terlihat sinyal bahwa DPR dan pemerintah mengebut pembahasan. Rapat perdana itu hanya digelar 30 menit.

Baidowi anggota DPR RI fraksi PPP mengatakan, pengesahan revisi UU Pilkada sangat mendesak karena pekan depan, 27-29 Agustus 2024, sudah mulai masuk tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Oleh karena itu, pembahasan harus cepat dan bisa disahkan di Rapat Paripurna DPR terdekat. Atas pandangannya ini, seluruh anggota Baleg DPR menyepakatinya. Tidak ada satu pun anggota Baleg DPR yang menolak rencana pembahasan kilat revisi UU Pilkada tersebut.

Selanjutnya, Baleg DPR membentuk Panitia Kerja DPR dan pemerintah untuk membahas lebih lanjut. Total proses pembahasan yang turut melibatkan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemerintah itu hanya berlangsung sekitar tujuh jam, yakni sejak dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir dengan pengambilan keputusan tingkat I atau persetujuan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi undang-undang oleh Baleg DPR dan pemerintah, sekitar pukul 17.00 WIB.

Sinyal bahwa revisi UU Pilkada bakal kilat semakin menguat saat di tengah proses pembahasan yang belum tuntas atau sekitar pukul 14.00 WIB, sudah beredar undangan kepada anggota DPR untuk menghadiri rapat paripurna persetujuan pengesahan revisi UU Pilkada. Dalam undangan itu disebutkan, Rapat Paripurna DPR bakal digelar Kamis (22/8/2024) pukul 09.30 WIB.

Sebanyak delapan fraksi di DPR dan pemerintah setuju terhadap revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hanya Fraksi PDI-P yang menyatakan tidak sependapat terhadap revisi undang-undang tersebut dan akan menyampaikan nota keberatan dalam rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada yang akan digelar pada Kamis (22/8/2024).

”Fraksi PDI-P meminta minderheidsnota atau nota keberatan pada paripurna nanti apabila RUU ini menegasikan Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70,” ujar anggota Panitia Kerja RUU Pilkada dari Fraksi PDI-P, M Nurdin, saat Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Presiden Joko Widodo melalui rekaman video hanya menyatakan menghormati kewenangan dan keputusan setiap lembaga negara. 

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari setiap lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata Presiden Jokowi.

Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, sudah diusung oleh Nasdem untuk diajukan sebagai cawagub Jawa Tengah. Sejumlah parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), koalisi parpol pendukung presiden-wapres terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pun sudah meliriknya untuk maju di Pilkada Jateng. Namun, pencalonan ini sempat terancam batal karena putusan MK kemarin. Usianya belum memenuhi syarat. Namun, peluang Kaesang kembali terbuka setelah DPR dan pemerintah merevisi UU Pilkada.

Jika dalam rapat alot, bisa saja dibatalkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Said Didu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN mengatakan kemungkinan Perppu tersebut akan disahkan oleh DPR sebelum pendaftaran Pilkada dibuka atau tanggal 27 Agustus 2024.

Editor : Heri
أحدث أقدم
Sidebar ADS
Sidebar ADS