GROBOGAN || Petanesia.com - Tambang galian c diduga ilegal beroperasi di Desa Kalangdosari, Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan. Senin ( 01-07-2024 ).
Aktifitas Galian C itu bebas beroperasi mulai siang hari hingga sore hari. Kendati telah lama beroperasi, tetapi aktifitas tersebut terkesan tak tersentuh hukum. Informasinya, tambang tersebut dikelola inisial J.
Dari pantauan awak media dan Badan Peneliti Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Jawa Tengah, di lapangan terlihat sebuah unit alat berat jenis excavator dan sejumlah dum truck sedang beraktifitas.
Menurut penuturan supir dum truck, tanah urug tersebut dijual dengan harga Rp 100 ribu.
"Harga perdum tanah urug Rp 100 ribu," tutur supir.
Sementara pemilik kuari, Sun mengatakan terkait perijinan dirinya tidak mengetahui. Dia mengatakan bahwa pemilik lahan tersebut warga dusun Prakitan Desa Kalangdosari.
"Lahan tersebut hanya dikeruk untuk dijadikan tanah urug," ujarnya.
Ketua Divisi Investigasi BPAN LAI Jawa Tengah, Arifin Kurniadi, mengecam keras adanya aktifitas tambang tersebut. Dia mengatakan penambangan galian c ilegal akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
"Lambat atau cepat akan berdampak pada kerusakan alam yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar lokasi pertambangan," ujarnya.
Dia juga mengatakan, bahwa aktifitas galian c, diduga tidak mengantongi ijin dari mulai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi.
"Sejumlah ijin itu pelaku tambang diduga kuat tidak mengantongi. Jika mereka mengantongi ijin itu jelas aktifitas tertib, baik penataan lingkungan dan ada pemasukan untuk negara," pungkasnya.
(Heri/Ttg)