KENDAL || Petanesia.com - Perkara gugatan sederhana Bank Mandiri oleh nasabahnya terus bergulir, kini penggugat Ilham Ali Syadali melalui Kuasa hukumnya Agung Suprayitno, SH selaku pihak Penggugat, keberatan jika kliennya dikatakan punya itikad buruk oleh pihak mandiri KCP Rowosari, Kendal. Gugatan itu tertuang dengan nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN Kdl.
Agung menyebutkan, kliennya belum ada keterlambatan pembayaran angsuran dan wanprestasi
atas utang piutang di Bank Mandiri KCP Rowosari, Kendal.
"Jadi tuduhan terhadap klien saya memiliki itikad buruk adalah sebuah kesalahan dan fitnah yang sangat keji," ucapnya. Kamis (13/6/2024).
"Klien saya belum ada tunggakan di Mandiri ataupun wanprestasi terhadap klausul atas perjanjian utang piutang di Mandiri. Jawaban Bank Mandiri melalui surat legalnya terlalu berlebihan," ujarnya.
Agung pun mempertanyakan kuasa pendebitan di rekening kliennya.
"Masa iya mendebit rekening nasabah tanpa persetujuan nasabahnya, kemudian tandatangan sang istri bukan pemilik ataupun atas nama rekening untuk pendebitan," ungkapnya.
Dikatakan Agung, bahwa istri kliennya tidak pernah menandatangani surat kuasa pendebitan tersebut.
"Saya menduga Bank Mandiri memalsukan tanda tangan dari istri klien saya," kata Agung.
Sementara itu dari pihak Bank Mandiri KCP Rowosari, Kendal, sesaat setelah sidang GS di PN kendal, pada Kamis (13/6/2024), saat dikonfirmasi terkait gugatan yang dilayangkan nasabahnya, terkesan acuh. Pihak Bank Mandiri tidak memberikan jawaban sedikitpun.
Laporan : Agung Santoso