Sidebar ADS

Lahan Pustu Bondo Jepara Segera Digugat Ahli Waris Suharto bin Sarno ke Pengadilan


Foto: Tim BPAN LAI saat menemui petinggi (kades) Bondo di ruangannya. Rabu (5/3/2025).


JEPARA || Petanesia.com - Polemik lahan Puskesmas pembantu (Pustu) di Dusun Margokerto, Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, masih terus bergulir usai pihak ahli waris Suharto bin Sarno yakni BPAN LAI Kudus dan Jepara bertemu dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara pada 7 Februari 2025 lalu.

Dalam pertemuannya, pihak DKK Jepara memberikan salinan putusan perkara sengketa lahan Suharto bin Sarno melawan DKK Jepara dan Pemda Jepara dari mulai tingkat PN pada 2009 hingga tingkat kasasi  MA 2012.

Menurutnya, salinan putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan keberadaan Pustu Bondo tidak bisa diganggu gugat. 

Selanjutnya, setelah salinan putusan dari mulai tingkat PN, PT hingga tingkat kasasi MA, dipelajari pihak ahli waris Suharto bin Sarno, menurutnya ‘ngambang’ atau tidak ada kepastian.

“Secepatnya akan kami buat draf gugatan untuk diajukan ke PN Jepara,” kata Bagas, Divisi Hukum BPAN LAI Kudus.

Bagas menyebut bahwa perkara lahan Suharto bin Sarno dimana berdiri Pustu itu sudah lama, namun tidak ada titik terang.

Sementara Hartono Ketua DPC BPAN LAI Kudus, menganggap gugatan penggugat dalam hal ini ahli waris melawan DKK Jepara atau Pemda Jepara yang diajukan pada tahun 2009 ke PN Jepara, hingga tingkat kasasi tahun 2012 lalu, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah.

“Jadi kami yakin pihak ahli waris Suharto bin Sarno masih punya ruang menggugat perkara ini,” ujarnya.

“Kalau dulu para penggugat yakni ahli waris Suharto bin Sarno melawan DKK Jepara atau Pemda Jepara, namun nanti yang digugat adalah pemerintah desa Bondo sekaligus DKK Jepara,” kata Hartono.

Hal ini, kata Hartono, setelah mendapat kabar dari pihak DKK Jepara, bahwa lahan dengan sertifikat tanah atas nama Suharto bin Sarno yang telah berdiri Pustu tersebut merupakan lahan yang dikelola oleh pemerintah desa atau aset milik pemerintah desa Bondo.

Dilain tempat, Bambang Supratikno Ketua BPAN Jepara mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara, untuk minta surat keterangan tanah (SKT) Suharto bin Sarno, namun pihak BPN meminta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2025. Saat Bambang menghubungi Petinggi Bondo melalui chat WhatsApp bermaksud meminta SPPT tersebut dijawab oleh petinggi, “mohon maaf,” kata petinggi Bondo singkat.

Mengetahui hal itu, kemudian tim BPAN LAI mendatangi kantor desa Bondo, bermaksud meminta SPPT tahun 2025 atas nama lahan Suharto bin Sarno. Namun Petinggi Bondo meminta waktu.

“Mohon maaf, untuk SPPT tahun 2025 saya minta waktu 10 hari untuk koordinasi dengan pimpinan saya,” kata Petinggi Bondo, Rabu (5/3/2025).

Dikatakan Petinggi Bondo, bahwa tidak ada niatan untuk menghalangi perkara tersebut, namun pihaknya harus koordinasi terlebih dulu agar tidak terjadi miss dengan pimpinan. (Ttg)

Lebih baru Lebih lama
Sidebar ADS
Sidebar ADS