Sidebar ADS

Serikat Petani Pasangkayu Minta Ketemu Presiden untuk Audiensi Terkait Dugaan Praktik Mafia Tanah

Foto: Surat berisi permohonan Serikat Petani Pasangkayu Sulbar kepada Presiden RI terkait dugaan praktik mafia tanah.

PASANGKAYU (SULBAR)|| Petanesia.com – Serikat Petani Pasangkayu (SPP) melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan hutan yang melibatkan beberapa korporasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.  Surat tersebut juga berisi permohonan audiensi untuk menjelaskan secara detail permasalahan yang dihadapi.
 
Dalam suratnya, SPP menuding PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa telah melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan.  Mereka menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan dalam izin resmi dengan peta lokasi yang dikuasai korporasi tersebut saat ini.  Dugaan pelanggaran hukum lainnya termasuk pengelolaan lahan yang tidak sesuai ketentuan dan potensi penggelapan pajak juga diutarakan.
 
"Permasalahan ini sudah berlangsung beberapa tahun dan belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah setempat," ujar Dedi, Ketua SPP, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.  "Kami berharap Bapak Presiden dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan keadilan bagi masyarakat."
 
SPP meminta Presiden Prabowo untuk melakukan beberapa tindakan, antara lain: mengevaluasi status HGU ketiga perusahaan tersebut, mengembalikan sebagian lahan yang dikuasai kepada masyarakat, membentuk kebun plasma, dan memberikan akses lahan di luar HGU kepada masyarakat setempat minimal 10% dari luas lahan yang dikuasai korporasi.  Sebagai alternatif, SPP mendesak ketiga perusahaan tersebut untuk membangun kebun plasma dan mengembalikan lahan di luar HGU minimal 10%.
 
"Kami juga memohon audiensi untuk menjelaskan secara langsung dan detail masalah ini, termasuk dugaan mafia tanah dan penggelapan pajak," tambah Dedi.  "Banyak temuan yang melanggar konstitusi dan merugikan masyarakat."
 
Surat tersebut telah dikirimkan pada tanggal 10 Desember 2024.  Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan.  Publik menantikan langkah konkret pemerintah dalam merespon laporan serius ini dan melindungi hak-hak masyarakat Pasangkayu.  Kejelasan atas kasus ini sangat dinantikan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat setempat. (Vio Sari)

Sumber : Dedi /Ketua Serikat Petani Pasangkayu
Lebih baru Lebih lama
Sidebar ADS
Sidebar ADS