PATI || Petanesia.com – Kegiatan diduga perjudian berkedok sabung ayam dekat area sawah, Bakaran Wetan, Kec. Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bebas beroperasi tanpa ada hambatan. Hal itu disinyalir ada becking orang kuat dibelakangnya. Pasalnya, tidak menjadi penghalang bagi para pelaku judi sabung ayam dalam melakukan aktifitasnya.
Perjudian apapun jenis dan bentuknya jelas melanggar hukum, tak sedikit orang kecanduan hingga tidak memperhatikan keluarga, dan keamanannya sendiri.
berdasarkan keterangan masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya guna menghindari tindakan premanisme. Aktifitas sabung ayam didekat area sawah, Bakaran wetan ramai pengunjung, lokasi tersebut hampir setiap hari dikunjungi peminat judi sabung ayam.
"Untuk taruhannyapun mencapai jutaan, lokasi tersebut terkesan tidak tersentuh hukum, Polresta Pati seperti kecolongan atau memang ada pembiaran oleh APH," tutur seorang warga, Sabtu,15/02.
Dengan adanya pemberitaan ini, tim awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindaklanjuti perjudian sabung ayam di wilayah hukum teritorial Polresta Pati, Sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Tim)