Sidebar ADS

Puskesmas di Bondo Bangsri Dipasang Plang, Ahli Waris Menginginkan Tanah Dikembalikan

Tim gabungan BPAN LAI Jawa Tengah, usai memasang plang pemberitahuan bahwa lahan tersebut milik ahli waris Suharto bin Sarno. Nampak foto setengah lingkaran bawah kanan, Suendro, salah satu ahli waris.

JEPARA || Petanesia.com - Ahli waris dari Suharto bin Sarno melalui Badan Penelitian Aset Negara - Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN – LAI) Jepara dan Kudus melakukan pemasangan plang sebagai tanda kepemilikan tanah tersebut milik ahli waris dari Suharto bin Sarno.

Pantauan Portaljatengnews.com di dusun Margokerto RT 01 RW 07, Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Senin (13/1/2025) pukul 17.00 WIB, terlihat plang tersebut terpasang di depan Puskesmas pembantu.

Plang yang bertulisan huruf besar, Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia, berlogo garuda padi dan kapas itu dibawahnya bertulisan ‘ Perhatian !!! Tanah ini milik warga atas nama Suharto bin Sarno warga desa Bondo dukuh Margokerto RT 01 RW 07 Kec. Bangsri, Kab. Jepara,
berdasarkan :
1. Sertipikat hak milik no 1337 Desa Bondo.
2. Berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang No 33.20.080.011.009-0015.0
3. Berdasarkan surat hak waris No 470/34/VIII Tanggal 14 Juni 2023
4. Berdasarkan surat hak waris dikuatkan Camat Bangsri No. 213/VIII/2023
5. Berdasarkan legalisir agunan sertipikat di Koperasi Jaya Abadi Jepara

Tidak hanya itu, di bagian bawah plang tersebut juga tertulis ‘ Saat ini berada dibawah pengawasan Badan Penelitian Aset Negara DPC Kab. Kudus dan DPC Kab. Jepara’.

Ketua BPAN LAI DPC Kudus Hartono menjelaskan, Bahwa pemasangan plang didasari sejumlah bukti kepemilikan ahli waris atas tanah orang tuanya yaitu Suharto bin Sarno.

“Pemasangan plang ini, atas dasar sesuai bukti kepemilikan sertipikat, bukti surat keterangan ahli waris dari desa Bondo dan dikuatkan oleh Camat Bangsri, menyampaikan secara tertulis bahwa tanah tersebut milik ahli waris Dwi Cahyoko Cs dari Suharto bin Sarno, ditambah keterangan dari BPN Kabupaten Jepara, bahwa tertanggal 13 Januari 2025 tanah tersebut masih atas nama Suharto bin Sarno, ” terangnya.

“Kami selaku Badan Penelitian Aset Negara, sebagai kontrol sosial, akan pasang badan sebagai garda terdepan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, bahwa tanah tersebut harus dikembalikan atau dimiliki oleh hak waris,” tegas Hartono.

Sebelum pemasangan plang, kata Hartono, pihaknya sudah memberitahukan kepada pemerintah desa, Polsek setempat.

Ia berharap kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum, ikut andil dalam menegakan keadilan memberikan payung hukum kepada ahli waris Dwi Cahyoko Cs, selaku pemilik atau hak waris tanah yang selama ini berdiri bangunan Puskesmas pembantu.

Hartono juga berharap pemasangan plang tersebut segera mendapat respon dan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.

Purnomo Seorang Kadus (Kepala dusun) setempat menanggapi bahwa dirinya tidak tau persis siapa pemilik tanah yang saat ini berdiri sebuah bangunan Puskesmas pembantu.

“Kalau saya pribadi prosesnya dari awal tidak tahu, setahu saya memang dari kecil itu Pustu (Puskesmas pembantu). Secara kepemilikan atau punya siapa, saya tidak tahu. Kalau memang bisa diproses ya proses aja tapi setahu saya ya itu Pustu,” tuturnya.

Sementara Suendro (64) ahli waris Suharto bin Sarno menjelaskan kronologis tanah tersebut. Ia menuturkan bahwa tahun 1979 tanah mulai diurus sertipikatnya oleh Suharto orang tua Suendro. Kemudian tahun 1980 tanah itu dipinjam oleh desa secara lisan tanpa surat. Kemudian dibangun Puskesmas pembantu (Pustu)

Hingga kemudian pada tahun 2004 tanah yang sudah berdiri Pustu itu mulai diurus Suendro, agar bisa kembali kepada ahli waris, hingga mencari data-data lain serta melakukan lobi-lobi kepada pihak-pihak terkait.

“Waktu itu saya ke agraria (BPN) ternyata disitu masih milik orang tua saya, dapat petunjuk bahwa kalau mau diurus bikin surat pengajuan kepada pak bupati, terus gak ada tanggapan yang serius,” tutur Suendro.

Kemudian, lanjut Suendro, ia pun terpaksa menutup akses tanah. Saat aksi penutupan Suendro sempat di demo masyarakat pemuda Bondo dengan alasan bahwa Suendro mengerahkan warga luar wilayah untuk merusak Pustu.

“Tapi itu fitnah atau kabar yang tidak benar,” kata Suendro.

Lebih lanjut Suendro dipertemukan dengan Petinggi (Kades) dan Camat melalui Kapolsek saat itu. Saat itu Suendro diminta fotocopy sertipikat tanah, kemudian dirinya mendapat petunjuk untuk mengurus tanah tersebut.

Selanjutnya tahun 2005 bulan Agustus pihak DPRD mengadakan pertemuan di balai desa, untuk membahas persoalan tanah. Saat itu dirinya ditanya.

“Pihak keluarga minta ganti rugi berapa ? ” tanya pihak anggota DPRD kala itu tahun 2005.

“Saya minta 100 ribu permeter kali luas ditambah dua juta per tahun,” jawab Suendro. Namun, Kata Suendro, waktu itu tidak ada realisasinya sama sekali hingga saat ini. Menurut Suendro, harga segitu dilontarkan tahun 2005.

“Sekarang sudah tahun 2025, artinya sudah 20 tahun berlalu. Tentunya harga permeter tanah saat ini sudah berbeda, jangan samakan pada tahun 2005,” jelasnya.

Terakhir tahun 2007 Suendro berhenti mengurus tanah itu, dengan alasan kehabisan dana.

“Jadi mulai tahun 2007 saya diem gak urus tanah itu dan baru tahun 2023 saya ketemu Pak Tikno dari Badan Penelitian Aset Negara untuk menangani persoalan ini,” kata Suendro.

“Saya berharap, tanah atas nama orang tua saya secepatnya kembali kepada ahli waris,” tutup Suendro.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Dwi Cahyoko, ahli waris Suharto. Ia berharap tanah tersebut clear kembali ke hak waris.

“Mengingat hak warisnya sudah sepuh-sepuh (tua-tua) jadi agar secepatnya bisa selesai,” pungkasnya.

(Agung)
Lebih baru Lebih lama
Sidebar ADS
Sidebar ADS