Sidebar ADS

Ghufron Sirodj dan Gus Irsyad Melalui Kuasa Hukumnya Resmi Layangkan Gugatan ke Majelis Tahkim PKB dan Gugatan PN Jakarta Pusat

Foto : Taufik Hidayat, Kuasa Hukum dari Caleg Terpilih DPR RI, Ghufron Sirodj dan Gus Irsyad.

JAKARTA || Petanesia.com - Sebelumnya telah dikabarkan dua politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) dikabarkan dipecat dari partai. Keduanya pun terancam gagal ke Senayan. Lora Gopong adalah Sespri Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sementara Gus Irysad adalah adik kandung Sekjen PBNU yang juga Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

 "Jadi atas pemecatan saudara Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB dan pergantian Caleg Terpilih DPR RI atas nama klien kami tersebut, sudah kami lakukan upaya hukum berupa gugatan keberatan atas pemecatan di Majelis Tahkim PKB dan kami juga menggugat Ketua Umum DPP PKB karena melakukan pergantian Caleg Terpilih tanpa ada kesalahan apapun yang dilakukan oleh klien kami," kata kuasa hukum Taufik Hidayat.

Lanjut dikatakan, untuk gugatan saudara Achmad Ghufron Sirodj perkara teregister dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan Gugatan Saudara M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, Jelas Taufik.

Bahkan untuk jadwal sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah teragendakan pada hari Rabu dan Kamis, 24-26/9/2024. 

"Oleh karena itu tidak ada alasan KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI Terpilih 2024-2029," tambah Taufik.

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai undang-undang dan peraturan. Hal ini dalam melakukan pembatalan atau pergantian calon legislatif (caleg) terpilih.

"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,"jelas Bagja, Jumat (13/9/2024).

Adapun empat kriteria pembatalan Caleg itu yakni meninggal dunia, diputus pengadilan atas suatu tindak pidana, mengundurkan diri atau diberhentikan. Bawaslu pun mengingatkan KPU agar terus melakukan penelitian terhadap hal ini.

"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," jelasnya.

Selain keempat kriteria itu, lanjut Bagja, ada dokumen-dokumen yang harus disertakan. Terkait dengan hal itu, Bawaslu mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang. 

“Bawaslu mengimbau KPU agar melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"pungkas Bagja.

"Kami berharap KPU RI tidak gegabah dan tergesa-gesa mengikuti keinginan PKB untuk mengganti Caleg Terpilih yang telah KPU RI tetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 24 Agustus 2024. Harapan kami KPU RI tetap berpegang teguh dengan keputusannya tersebut. Karena jika KPU RI dengan gampangnya mengikuti keinginan Parpol dengan mengganti semaunya sendiri dan atas dasar like & dislike dengan Caleg Terpilih maka hal tersebut menciderai rasa keadilan dan mengkhianati suara rakyat (Konstituen)," tandas Taufik.

Vio Sari
Lebih baru Lebih lama
Sidebar ADS
Sidebar ADS