PURWOREJO || Petanesia.com - Sumakmun selaku Ketua LSM Tamperak Purworejo sedang kumpulkan data data kelengkapan terkait rencana laporkan PT Global Media Data Prima (GMDP) ke Polres Purworeo juga Kementrian Kominfo terkait mengenai data pelanggan yang ada di mikrotik, ijin wilayah, ijin pemasangan tiang, ijin infratuktur dan lainnya ke Polres Purworejo juga Kementrian Kominfo Cq Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informasi (DJPP) hal itu disampaikan ke beberapa awak media di kantornya Jalan Dewi Sartika 24, Kamis 8/8/2024.
Sumakmun selaku Ketua LSM Tamperak Purworejo mengaku senang adanya pemberitaan yang memberitakan PT GMDP katanya telah mengantongi berbagai ijin bersekala Nasional,
"Iya dong, berarti kalau itu berstandar nasional berarti juga diikuti tata cara yang berkaitan dengan kebijakan nasional baik itu Standar Operasonal Prosedurnya (SOP) dan kelengkapannya, disini yang mau kita uji itu apakah dalam pelaksanaannya benar dilakukan sesuai dengan perintah perundangan, banyak bukti yang kita sampaikan nanti salah satunya tiang penyangga kabel apakah seperti itu cara pemasangannya, apakah standar nasional tidak menyertakan tiang tiang penyangga kabel sehingga dibebaskan masang masang kabelnya, ada yang di pohon, nempel tiyang listrik dan sebagainya, apakah negara sudah tidak mampu menjamin kenyamanan para konsumen sehingga tidak mampu beli tiang penyangga kabel demi keamanan dan kenyamanan konsumen misalnya, jelas Makmun panggilan akrabnya
Lanjut Makmun, mengenai Cakupan Wilayah operasional itu saya sampaikan bukti yang tercatat atau tertulis diakta pendirian PT GMDP itu sendiri yang kemudian diberikan ke masyarakat,
"ya memang tercatat seperti itu data data yang diberikan ke publik, dan data yang saya lihat dan saya baca yang di miliki oleh PT GMDP yang tersebar di masyarakat, kalau ada penafsiran beda ya silahkan di uji, karena saya sendiri belum tau dan belum baca perizinan dari kementrian dengan skala nasional seperti apa yang dimiliki oleh PT GMDP karena data yang di keluarkan ke publik itu ya seperti itu mas bisa lihat dan baca sendiri,
"Setahu saya mas, apa saja ketentuan yang tercatat di akta pendirian, yaitu salah satunya Nama dan Lokasi Kedudukan Usaha,, akta pendirian itu yang mengajukan itu para pendiri dengan permohpnan PT GMDP itu sendiri untuk memperoleh keputusan menteri (Menteri Hukum dan Ham), mengenai pengesahan badan hukum Perseroannya,
" Dan mengenai cakupan wilayah nasional tentunta di akta pendirian juga tertulis seperti itu to mas, karena setahu saya akta pendirian itu di buat atas keinginan dari pemilik akta , jadi tulisan adanya cakupan wilayah itu yang berkeinginan juga PT GMDP itu sendiri, silahkan ikuti saja perkembangan nanti seperti apa setelah kita upaya proses ke kepolisian juga ke kementrian, saya pingin tahu apakah usahanya penyelenggara telekomunikasi tersebut telah mematuhi ketentuan Undang undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi," jelasnya
Kemudian, perlu diketahui bahwa hubungan antara pengguna jasa dengan ISP itu harus tunduk pada ketentusn Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena yang disebut konsumen itu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk di perdagangkan, saya ingin menegaskan bahwa adanya nama nama pelanggan itu karena ada hubungan hukum atau hubungan kerja dengan PT GMDP,
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikssi berdasarkan prinsip perlakuan yang sama dan pelayanan sebaik baiknya bagi semua pengguna, peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana, oleh karenanya kami akan bantu masyarakat pengguna jasa atau konsumen bagaimana cara menuntut ganti rugi jika internetnya lelet dan tidak sesuai janji janji iklan dalam promosinya," pungkasnya
Kemudian saat awak media menghubungi pimpinan PT GMDP Cabang Purworejo untuk di mintai keterangan, belum bersedia ketemu dan belum bersedia memberikan keterangan. (team Red)