Sidebar ADS

Perataan Tanah Urug di Lahan Milik PT Formosa Diduga Gunakan Solar Subsidi

Foto : Puluhan jerigen diduga berisi solar subsidi.

GROBOGAN || Petanesia.com - (3/7/2024). Aktivitas pengurugan dan perataan tanah di lahan milik PT Formosa Bag Indonesia di jalan Tegowanu-Semarang patut dicurigai. Diduga Alat berat untuk operasional di lahan tersebut menggunakan solar bersubsidi.

Hal itu diketahui banyaknya jerigen berisi solar yang tak jauh dari lokasi.

Menurut penuturan H warga setempat, dirinya sering melihat dum truck yang memindahkan solar dari tangkinya ke jerigen pada sore hari. Menurutnya solar tersebut digunakan untuk operasional alat berat di lokasi lahan milik PT Formosa Bag.

"Biasanya habis maghrib, dum truck kencing solar dari tangkinya ke jerigen yang sudah disediakan pihak proyek," tuturnya.

Perlu diketahui, penggunaan BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah banyak untuk kegiatan proyek jelas melanggar peraturan yang berlaku.

Pemerintah akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. (Red/Tim)

Sumber : Harian Siber NEWS TV
Lebih baru Lebih lama
Sidebar ADS
Sidebar ADS