Sidebar ADS

Buntut Kerjasama Proyek, Haji AM Alami Fitnah dan Dilaporkan Kepolisi

Foto : Suasana sidang perkara kerjasama proyek.

PANDEGLANG || Petanesia.com - Buntut dari kerjasama dalam proyek pekerjaan 6 tahun lalu kini berujung pelaporan kepolisian, Minggu, (28/07/2024).

Sementara istri dari Haji Ade Mustaghfirin (AM) memaparkan, kasus yang dialami suaminya atas dugaan fitnah yang dilaporkan oleh Emus Mustagfirin pada tahun 2018 lalu.

Menurut Suryachi Anggraeni (SA) memaparkan, bahwa suaminya Haji Ade Mustagfirin (AM) tidak pernah ditawarkan dan menawarkan proyek tersebut berdasarkan tuduhan pelapor.

Selain itu, menurut istri terlapor berharap, pihak keluarganya mengharapkan keadilan karena sudah menyangkut pada kriminalisasi hukum.

"Seharusnya atas bukti yang ada dan dinyatakan tersangka atau DPO yang dilayangkan oleh Polres Resort Pandeglang adalah Adi Selangi (AS) dengan Nomor : DPO/371/1/2021/Reskrim," jelasnya.

Namun pada proses hukum ini, kata Suryachi, pihak keluarga sangat menyayangkan atas fitnah yang dialami dan dilaporkan kepada Penegak Hukum oleh Emus Mustagfirin(EM). 

"Sehingga kasus hukum ini terkesan dipaksakan," imbuh Suryachi.

Sementara pihak keluarga/Istri Suryachi Anggraeni (SA) memiliki bukti kuat dan saksi-saksi yang jelas pada perkara ini.

"Selaku keluarga, saya berharap kepada penegak hukum agar berlaku adil, karena hal ini saya selaku keluarga istri merasa sangat dirugikan atas tuduhan fitnah yang dilaporkan oleh Emus Mustagfirin (EM)," pungkasnya. (Saiful)
Lebih baru Lebih lama
Sidebar ADS
Sidebar ADS