MOJOKERTO || Petanesia.com - Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal beroperasi di Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Aktivitas ini berlangsung bebas setiap hari meski diduga melanggar hukum. Informasi menyebutkan bahwa tambang tersebut dikelola oleh seseorang berinisial E yang merupakan kepala desa setempat.
Dalam pantauan awak media dan LSM Suropati di lapangan, terlihat sebuah alat berat jenis excavator sedang mengeruk sirtu yang kemudian dituang ke dalam dum truck. Terlihat pula lalu lalang kendaraan dum truck yang mengangkut material tersebut.
Menurut penuturan salah satu sopir dum truck, harga material yang diangkut bervariasi tergantung pada jarak tempuh pengiriman. "Harga per dum tergantung jauh dekatnya," tutur sopir tersebut.
Ketua LSM Suropati mengecam keras aktivitas tambang tersebut, menyatakan bahwa penambangan galian C ilegal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
"Lambat atau cepat akan berdampak pada kerusakan alam yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar lokasi pertambangan," ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa aktivitas galian C ini diduga tidak memiliki izin yang diperlukan, seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi.
"Pelaku tambang diduga kuat tidak mengantongi sejumlah izin itu. Dan jika ilegal, negara telah dirugikan," lanjutnya.
LSM Suropati berencana melaporkan aktivitas tambang ini secara resmi kepada pihak penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut.
(RED) VS